Untuk menjamin mutu produk yang sesuai dengan permintaan konsumen, diperlukan bibit ternak yang bermutu, sesuai dengan persyaratan teknis minimal setiap bibit sapi potong sebagai berikut:
Persyaratan umum:
a) sapi bibit harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik seperti cacat mata (kebutaan), tanduk patah, pincang, lumpuh, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya;
b) semua sapi bibit betina harus bebas dari cacat alat reproduksi, abnormal ambing serta tidak menunjukkan gejala kemandulan;
c) sapi bibit jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
Persyaratan khusus:
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk masing-masing rumpun sapi yaitu sebagai berikut:
Sapi
A. Kualitatif
Betina:
* Warna bulu merah;
* Lutut ke bawah berwarna putih;
* Pantat warna putih berbentuk setengah bulan;
* Ujung ekor berwarna hitam;
* Garis belut warna hitam di punggung;
* Tanduk pendek dan kecil;
* Bentuk kepala panjang dan sempit;
* Leher ramping.
Jantan:
* Warna bulu hitam;
* Lutut ke bawah berwarna putih;
* Pantat putih berbentuk setengah bulan;
* Ujung ekor hitam;
* Tanduk tumbuh baik warna hitam;
* Bentuk kepala lebar;
* Leher kuat
B. Kuantitatif
Betina umur 18-24 bulan
Tinggi gumba:
* Kelas I minimal 105 cm;
* Kelas II minimal 97 cm;
* Kelas III minimal 94 cm.
Panjang Badan:
* Kelas I minimal 104 cm;
* Kelas II minimal 93 cm;
* Kelas III minimal 89 cm.
Jantan umur 24-36 bulan
Tinggi gumba:
* Kelas I minimal 119 cm;
* Kelas II minimal 111 cm;
* Kelas III minimal 108 cm.
Panjang badan:
* Kelas I minimal 121 cm;
* Kelas II minimal 110 cm;
* Kelas III minimal 106 cm
Standar Mutu Produk Sapi Bali
di 06.23
Label: Standar Mutu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar